Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah
SURAT PERJANJIAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
NAMA | : nama_lengkap |
NO ID | : nomor_ktp |
ALAMAT | : alamat_lengkap |
PEKERJAAN | : pekerjaan |
Disebut PIHAK KESATU sebagai calon Jemaah Umrah
NAMA | : nama_lengkap |
NO ID | : no_id |
ALAMAT | : alamat_lengkap |
JABATAN | : jabatan |
Disebut PIHAK KEDUA sebagai perwakilan resmi PPIU
Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian perjalanan ibadah umrah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK KESATU telah memilih PPIU bernama PT. RIANDHA KAMIL SEJAHTERA sebagai biro perjalanan yang akan menyelenggarakan ibadah umrah;
- Bahwa PIHAK KESATU telah memilih paket program umrah dengan BPIU sebesar harga_paket dengan ketentuan:
- Lama perjalanan umrah sebanyak lama hari
- Akomodasi di Madinah pada Hotel nama_hotel_madinah/hotel Setaraf selama jumlah_malam_madinah malam pada kamar jenis_kamar/menyesuaikan
- Akomodasi di Makkah pada Hotel nama_hotel_makkah/hotel Setaraf selama jumlah_malam_makkah malam pada kamar jenis_kamar/menyesuaikan
- Bahwa PIHAK KEDUA wajib memberangkatkan PIHAK KESATU paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyetoran awal BPIU dan/atau 3 (tiga) bulan sejak pelunasan biaya dan wajib memenuhi paket program umrah yang telah dipilih oleh PIHAK KESATU;
- Bahwa PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan PIHAK KESATU berupa Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah;
- Bilamana terdapat pembatalan keberangkatan dari PIHAK KESATU secara sepihak dengan alasan apapun, maka akan dikenakan pemotongan dengan ketentuan sbb :
a. Batal sebelum 30 hari dari tanggal keberangkatan, dipotong sebesar Rp. 500.000,-
b. Batal sebelum 29 hari hingga 21 hari dari tanggal keberangkatan, dipotong sebesar Rp. 2.500.000,-
c. Batal sebelum 20 hari hingga 15 hari dari tanggal keberangkatan, dipotong sebesar Rp. 10.000.000,-
d. Batal 14 hari hingga tanggal keberangkatan, maka semua pembayaran akan hangus (tidak bisa dikembalikan)
- Bilamana PIHAK KEDUA gagal memberangkatkan ibadah umrah PIHAK KESATU melebihi batas waktu yang ditentukan, maka biaya wajib dikembalikan sebesar yang telah disetorkan oleh PIHAK KESATU;
- Dalam hal terdapat perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu sebelum ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani bersama-sama, serta dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Surabaya,
PIHAK KESATU nama_lengkap |
PIHAK KEDUA nama_lengkap |